Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup 1 ( urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa ; 2)urusan pemerintahan yang menjadi kemenangan kabupaten /kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; 3)tugas pembantuan dari Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 4)urusan pemerintah lainya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.